PAN Dorong Perbaikan UU Cipta Kerja pasca Putusan MK
![]() |
| Ilustrasi omnibuslaw Cipta Kerja. (foto: dok.) |
"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," kutipan pernyataan Saleh yang dibaca GoNEWS.co.
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," sambung Saleh.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













