Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
19 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
13 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
20 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jika Terbukti Memperkosa, DPR: Bripda Randy Bagus harus Dijerat Pidana Berlapis

Jika Terbukti Memperkosa, DPR: Bripda Randy Bagus harus Dijerat Pidana Berlapis
Bribda Randy saat dimasukkan sel Polisi. (foto: Istimewa)
Senin, 06 Desember 2021 13:45 WIB

JAKARTA - Anggota DPR RI Habiburokhman ikut mengomentari kasus Bripda Randy Bagus terkait kematian mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari yang tewas minum racun di Mojokerto.

Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, meminta pelaku Bripda Randy Bagus dijerat pasal berlapis. "Jika terbukti telah memperkosa dan menyuruh aborsi, terhadap oknum tersebut tak cukup hanya dipecat secara tidak hormat tetapi juga harus dijerat pasal pidana berlapis," tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

"Yakni Pasal Perkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP yang ancamannya 12 tahun dan Pasal menyuruh melakukan aborsi sebagaimana diatur Pasal 194 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun," ujarnya lagi.

Anggota DPR RI ini mengatakan anggota Polri seharusnya melindungi buka melanggar hukum. Menurutnya perbuatan pelaku yang merupakan anggota Polri adalah perbuatan keji.

"Anggota Polri adalah pengayom masyarakat, seharusnya melindungi jangan malah melanggar hukum. Perbuatan perkosaan dan menyuruh melakukan aborsi adalah pidana yang amat keji, siapapun yang terbukti melakukannya harus dihukum berat, apalagi jika pelakunya oknum anggota Polri," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Polri yang bergerak cepat dalam memproses Bripda Randy Bagus. Menurutnya, jangan sampai tindakan Bripda Randy merusak kinerja Polri yang saat ini dinilai sangat baik.

"Kami mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengamankan dan memproses hukum Bripda RB terkait kasus bunuh diri Mahasiswi Unibraw Novia Widyasari," kata Habiburokhman.

"Jangan sampai tindakan oknum setitik merusak kinerja Polri yang sudah sangat baik di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit," jelasnya.

Berita sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka aborsi atas mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari. Bripda Randy belum dikenakan pasal pemerkosaan, begitu juga penyebab kematian korban.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko disangka bertanggung jawab atas 2 kali aborsi yang dilakukan Novia Widyasari.

Aborsi pertama pada Maret 2020 dan aborsi kedua Agustus 2021. Dimana masing-masing usia kandungan masih 2 minggu dan 4 bulan.

Dalam rilis yang digelar di Polres Mojokerto dan dipimpin Wakapolda Jatim, Sabtu malam (4/12), diketahui bahwa Bripda Randy baru mengenal Novia Widyasari sekitar 2 tahunan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy dan Novia berkenalan di sebuah pembukaan distro baju di Malang pada Oktober 2019 silam.

Dari pertemuan pertama itu mereka bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia Widyasari hamil dua kali.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi. Sebab, tindakan itu dilakukan bersama-sama.

Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan pasal aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.

Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy Bagus atau ada masalah lain?

”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww