Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
5 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
9 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
6
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
5 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kata BRIN soal Pj Kada Diisi TNI/Polri

Kata BRIN soal Pj Kada Diisi TNI/Polri
Peneliti Pusat BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko dalam webinar, Selasa, 13 Desember 2021. (gambar: ist. via antara)
Kamis, 16 Desember 2021 21:02 WIB
JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Mardyanto Wahyu Tryatmoko berharap, penjabat (pj.) kepala daerah (Kada) tidak mengakibatkan pelemahan lembaga-lembaga pemerintahan lokal. Hal tersebut disampaikan dalam webinar 'Kilas Balik Politik Indonesia 2021: Tantangan bagi Penguatan Demokrasi, Keamanan, Diplomasi, Identitas, dan Ekonomi Politik', Selasa (13/12/2021).

Melansir antaranews.com, Kamis (16/12/2021), hal tersebut jadi concern (perhatian) karena kata Mardyanto, "Sebenarnya dari prinsip-prinsip demokrasi itu sangat mengindikasikan bahwa kepala daerah harus dipilih oleh masyarakat lokal itu sendiri.".

Kepala daerah yang terpilih melalui proses demokrasi cenderung merupakan seseorang yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat lokal untuk memimpin daerah tersebut sehingga akan lebih mudah untuk mengendalikan masyarakat dan memperoleh dukungan mereka.

Ia menegaskan bahwa penjabat kepala daerah merupakan pengganti sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 dan 2023 menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024. Penjabat kepala daerah akan dipilih oleh pemerintah pusat, alih-alih oleh masyarakat lokal.

"Ada sekitar 272 kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, red) yang harus diganti sementara, dan itu akan menjadi problem ketika pengisian jabatan itu diisi oleh TNI atau Polri dan juga dengan durasi yang sangat lama. Bahkan, ada yang (durasinya) 2 tahun, hampir 3 tahun," ucapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww