Kata BRIN soal Pj Kada Diisi TNI/Polri
![]() |
| Peneliti Pusat BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko dalam webinar, Selasa, 13 Desember 2021. (gambar: ist. via antara) |
Melansir antaranews.com, Kamis (16/12/2021), hal tersebut jadi concern (perhatian) karena kata Mardyanto, "Sebenarnya dari prinsip-prinsip demokrasi itu sangat mengindikasikan bahwa kepala daerah harus dipilih oleh masyarakat lokal itu sendiri.".
Kepala daerah yang terpilih melalui proses demokrasi cenderung merupakan seseorang yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat lokal untuk memimpin daerah tersebut sehingga akan lebih mudah untuk mengendalikan masyarakat dan memperoleh dukungan mereka.
Ia menegaskan bahwa penjabat kepala daerah merupakan pengganti sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 dan 2023 menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024. Penjabat kepala daerah akan dipilih oleh pemerintah pusat, alih-alih oleh masyarakat lokal.
"Ada sekitar 272 kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, red) yang harus diganti sementara, dan itu akan menjadi problem ketika pengisian jabatan itu diisi oleh TNI atau Polri dan juga dengan durasi yang sangat lama. Bahkan, ada yang (durasinya) 2 tahun, hampir 3 tahun," ucapnya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | antaranews.com |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta |













