Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Politik

Legislator PDIP: Wacana Presiden Non Parpol Inkonstitusional

Legislator PDIP: Wacana Presiden Non Parpol Inkonstitusional
Anggota Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dok. antara)
Jum'at, 17 Desember 2021 12:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai. Hal tersebut Ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan, Jumat siang.

"Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun yang lalu," kata Rifqi kepada GoNEWS.co.

Selain itu, sambung Rifqi, "Ketiga, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD,".

"Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol), inkonstitusional," tegas Rifqi.

Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka. Wacana ini bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77