Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Voli

Curhat Pengusaha Dicuekin Anies Saat Protes UMP 2022

Curhat Pengusaha Dicuekin Anies Saat Protes UMP 2022
Gubernur DKI, Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 31 Desember 2021 06:01 WIB

JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Namun, mereka mengklaim dicueki Anies dalam persoalan ini.

"Sebelum SK Gubernur direvisi, kami layangkan surat ke Gubernur untuk tidak melakukan revisi, tapi ternyata jawabannya belum sampai, SK Gubernur sudah turun duluan," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/21).

Kalangan pengusaha meminta agar Anies tidak mengeluarkan aturan revisi UMP secara resmi dalam bentuk Keputusan Gubernur. Ketika menyatakan bakal merevisi kebijakan ini, Anies memang baru menyampaikan secara rilis pers, bukan keputusan resmi dalam produk hukum.

Beberapa waktu kemudian, Kepgub DKI nomor 1517 tahun tentang tentang UMP Tahun 2022 keluar dan menganulir aturan sebelumnya yakni Kepgub 1395 tahun 2021.

Apindo menilai Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021 tersebut bertentangan dengan PP No.36 tahun 2021 yang merupakan regulasi resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai Pengupahan dan telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

"Kami upaya yang terbaik untuk dunia usaha, kami kemarin melayangkan surat ke Gubernur atas keberatan terkait SK Gubernur yang baru karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jadi PP tersebut bukan hanya berlaku DKI tapi berlaku di seluruh Indonesia," sebut Nurjaman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww