Lemhannas Usul Polri Dikoordinasikan oleh Satu Kementerian, Bagaimana Bentuknya?
Melansir republika.co.id, usulan tersebut berdasarkan hasil kajian internal Lemhannas. Bentuknya bisa dengan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
"Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kutipan lansiran yang dibaca GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat, Jumat.
"Untuk mewujudkan kemaanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operaisonal. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat poltis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," sambung Agus.
Ilustrasi model koordinasi ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Untuk diketahui, dalam peraturan presiden (Perpres) yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat |