Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
14 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
14 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
14 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
14 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Nasional

Lemhannas Usul Polri Dikoordinasikan oleh Satu Kementerian, Bagaimana Bentuknya?

Lemhannas Usul Polri Dikoordinasikan oleh Satu Kementerian, Bagaimana Bentuknya?
Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo dalam suatu kesempatan. (foto: ist. via republika)
Jum'at, 31 Desember 2021 15:03 WIB
JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar Polisi Republik Indonesia (Polri) berada di bawah koordinasi satu kementerian. Hal tersebut disampaikan Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Melansir republika.co.id, usulan tersebut berdasarkan hasil kajian internal Lemhannas. Bentuknya bisa dengan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

"Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kutipan lansiran yang dibaca GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat, Jumat.

"Untuk mewujudkan kemaanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operaisonal. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat poltis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," sambung Agus.

Ilustrasi model koordinasi ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Untuk diketahui, dalam peraturan presiden (Perpres) yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:republika.co.id
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/