Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

PKB DPR Berharap Pj Kepala Daerah Tak Jadi Batalion Politik

PKB DPR Berharap Pj Kepala Daerah Tak Jadi Batalion Politik
Politisi PKB/Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR RI Luqman Hakim dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Kamis, 06 Januari 2022 08:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai (DPR RI) Luqman Hakim mengingatkan agar pengisian ratusan penjabat (Pj) tidak dirancang untuk kepentingan partai politik maupun bakal capres-cawapres tertentu dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan, baru-baru ini.

"Ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman dalam siaran resmi DPR RI yang dikutip GoNEWS.co di Jakarta, Kamis (6/1/2022)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, pengisian penjabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan presiden dan mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan presiden dan mendagri," jelas Lukman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww