PKB DPR Berharap Pj Kepala Daerah Tak Jadi Batalion Politik
![]() |
| Politisi PKB/Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR RI Luqman Hakim dalam suatu kesempatan. (foto: ist.) |
"Ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman dalam siaran resmi DPR RI yang dikutip GoNEWS.co di Jakarta, Kamis (6/1/2022)
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, pengisian penjabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan presiden dan mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan presiden dan mendagri," jelas Lukman.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













