Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
![]() |
| Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./bpmi setpres) |
Menurut Feri, hal tersebut bisa mengikis kesan sentralistik kekuasaan akibat dijabatnya ratusan kepala daerah oleh Pj (penjabat).
"Menurut saya, ada baiknya presiden mengeluarkan Perppu untuk menambah masa jabatan kepala daerah agar tidak terkesan sentralistiknya kekuasaan," ujar Feri dikutip GoNEWS.co dari tempo.co.
Seperti diketahui, UU Pilkada 2016 mengatur bahwa jabatan kepala daerah yang kosong lantaran kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh Pj sampai digelar kembali Pilkada secara serentak pada 2024.
Kebijakan kemudian ditengarai akan sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Jika ini yang terjadi, menurut Feri, pemerintahan yang akan dipimpin penjabat kepala daerah tidak akan efektif karena berjalan bukan berdasarkan kesepakatan politik di daerah melainkan berdasarkan kepentingan politik di pusat.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta |













