Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Perpanjang Jabatan Kepala Daerah

Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./bpmi setpres)
Minggu, 09 Januari 2022 21:43 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Presiden Jokowi bisa saja menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk memperpanjang masa jabatan para kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Menurut Feri, hal tersebut bisa mengikis kesan sentralistik kekuasaan akibat dijabatnya ratusan kepala daerah oleh Pj (penjabat).

"Menurut saya, ada baiknya presiden mengeluarkan Perppu untuk menambah masa jabatan kepala daerah agar tidak terkesan sentralistiknya kekuasaan," ujar Feri dikutip GoNEWS.co dari tempo.co.

Seperti diketahui, UU Pilkada 2016 mengatur bahwa jabatan kepala daerah yang kosong lantaran kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh Pj sampai digelar kembali Pilkada secara serentak pada 2024.

Kebijakan kemudian ditengarai akan sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Jika ini yang terjadi, menurut Feri, pemerintahan yang akan dipimpin penjabat kepala daerah tidak akan efektif karena berjalan bukan berdasarkan kesepakatan politik di daerah melainkan berdasarkan kepentingan politik di pusat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww