Tanpa Persidangan, Polri Tuntaskan 11.811 Perkara sepanjang 2021
![]() |
| Ilustrasi perkara. (gambar: ist. via intimnews) |
Restorative justice, kata Kapolri, mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Di samping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

Kapolri mengatakan, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Menurut data, sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Diantaranya, 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.
Pada tahun 2021 restorative justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% atau dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 yang tercatat sebanyak 222.543.
"Dalam mengimplementasikan program PRESISI, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya," demikian Kapolri dalam siaran yang dikutip GoNEWS.co.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | rilis |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













