Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
7 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
7 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tanpa Persidangan, Polri Tuntaskan 11.811 Perkara sepanjang 2021

Tanpa Persidangan, Polri Tuntaskan 11.811 Perkara sepanjang 2021
Ilustrasi perkara. (gambar: ist. via intimnews)
Rabu, 12 Januari 2022 19:34 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (12/1/2022) menyebut, penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restorative justice menjadi nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana sebagai bentuk penerapan hukum progresif.

Restorative justice, kata Kapolri, mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Di samping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

GoNews.co Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam suatu kesempatan. (foto: dok. setpres)

Kapolri mengatakan, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Menurut data, sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Diantaranya, 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

Pada tahun 2021 restorative justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% atau dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 yang tercatat sebanyak 222.543.

"Dalam mengimplementasikan program PRESISI, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya," demikian Kapolri dalam siaran yang dikutip GoNEWS.co.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:rilis
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww