Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Umum

Gurunya jadi PPPK, Sekolah Swasta Sepi

Gurunya jadi PPPK, Sekolah Swasta Sepi
Ilustrasi pembelajaran di sekolah swasta. (foto: ist./thinkstock)
Kamis, 20 Januari 2022 12:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) My Esti Wijayanti mengungkapkan, saat ini sekolah swasta jadi sepi lantaran para gurunya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, kemarin, Legislator PDI Perjuangan itu mendorong agar dibuat payung hukum yang solutif.

"Mungkin perlu peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan lulusan PPPK dari sekolah swasta untuk diperbantukan. Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai PPPK," kata Esti sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari publikasi DPR, Kamis (20/1/2022).

GoNews.co Anggota Komisi X DPR RI My Est
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti dalam suatu kesempatan rapat di Senayan. (foto: ist./dpr)

"Menurut hemat saya, terobosan terkait UU ASN sangat diperlukan. Tidak perlu menunggu perubahan UU ASN," tegas Esti menambahkan.

Sebagai informasi bahwa dalam UU ASN, PNS dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:dpr ri
Kategori:Umum, Nasional, Kriminal
wwwwww