Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

99 Orang Ditangkap dari Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

99 Orang Ditangkap dari Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Ilustrasi kantor Pinjol. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27 Januari 2022 00:11 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 99 orang, satu manajer dan 98 karyawan, saat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Saat ini kami amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Dari 98 karyawan itu, 48 di antaranya bertugas sebagai reminder atau mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Sedangkan 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya. "Ini tugas mereka ya di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum diantaranya pengancaman," ujarnya.

Zulpan menyatakan kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kantor pinjol itu juga diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Zulpan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww