Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
14 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
6 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
2 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
1 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Hukum

Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Kasus Antigen Bekas

Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Kasus Antigen Bekas
Ilustrasi hukum. (foto; Istimewa)
Kamis, 27 Januari 2022 19:46 WIB

JAKARTA - Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Wilayah Medan dan Aceh divonis 10 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti memperoleh keuntungan berkisar Rp2.236.640.000 dengan memerintahkan karyawannya menggunakan swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sementara empat orang anak buahnya dijatuhi hukuman bervariasi antara lain Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,6 tahun penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan majelis hakim tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata Rosihan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deliserdang. Sebelumnya Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Sedangkan Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/