Kejagung Kumpulkan Data Buronan Luar Negeri Usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
![]() |
| Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (foto: dok. ist.) |
Kamis, 27 Januari 2022 13:14 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengumpulkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan di luar negeri usai adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) malam.
"Sedang ngerekap," ujarnya dikutip GoNEWS.co dari Media Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Febrie belum dapat merinci dan memastikan DPO Kejagung yang berada di luar negeri. Hanya saja, dia memastikan penyidik masih bekerja melakukan penyisiran dan pengumpulan data tersebut.
"Sampai saat ini nanti kita pastikan lah ya," ujar Febrie.
Febrie mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam upaya penyerahan tersangka, terdakwa, atau pun terpidana yang melarikan diri ke luar negeri.
"Ya Kita menyambut baik lah, mudah-mudahan dengan itu juga nanti bisa mempermudahkan pengembalian DPO," tutup dia.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













