Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kejagung Kejar Aset Korupsi Asabri-Jiwasraya
![]() |
| Gedung Asabri. (foto: dok. ist. via. merdeka) |
Kamis, 27 Januari 2022 13:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumpulkan data Daftar Pencarian Orang (DPO) luar negeri usai penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andi Herman menyampaikan pada Rabu malam, diantara yang tengah dikoordinasikan adalah kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Kita tahu ada beberapa aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapura. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan. Termasuk yang sudah kita koordinasikan di dalam penanganan perkara Asabri," katanya dikutip GoNEWS.co dari merdeka, Kamis (27/1/2022).
Andi menyatakan, pihaknya akan menelusuri semua aset para pelaku tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri. Terlebih, memang diketahui beberapa terdeteksi berada di Singapura.
"Jiwasraya yang sudah kita koordinasikan dengan Singapura. Hanya memang proses-proses hukumnya di Singapura tentu berbeda dengan proses acaranya di kita. Sehingga kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," kata Andi.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













