Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dugaan Kredit Fiktif, Bank Mandiri Cabang Medan dan PT Bintang Cosmos Dilaporkan ke KPK

Dugaan Kredit Fiktif, Bank Mandiri Cabang Medan dan PT Bintang Cosmos Dilaporkan ke KPK
Garda Deli saat melapor ke KPK. (Foto: Istimewa)
Rabu, 09 Februari 2022 14:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Bank Mandiri Cabang Medan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kredit fiktif ke PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar. Dugaan korupsi kredit fiktif tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2018.

Laporan diterima Candra, pertugas KPK dengan nomor: 02/6D.Srt/U/II/2022, dari Law Firm Garda Deli sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui aliang Hong Chu dan Aswin Tampubolon, SH, MHum.

"Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT. Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami," ungkap Wahyu Tampubolon SH, didampingi Soebandono Poerwantoro SH, Siti Junaida Hasibuan SH, M.Kn, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

"Dugaan korupsi kredit fiktif tersebut semakin menyandera aset milik klien kami, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan PT. Bintang Cosmos dinyatakan pailit, dengan menunjuk 3 orang kurator," sambungnya.

Menurut Wahyu, ada 16 orang yang diduga terlibat korupsi kredit fiktif tersebut yang dilaporkan ke KPK, termasuk kurator yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

"Dari Bank Mandiri Cabang Medan ada 6 orang yang dilaporkan, PT. Bintang Cosmos 5 orang, Kurator 3 orang, dan Pengadilan Negeri Medan 2 orang," ungkap Wahyu, yang enggan merinci nama nama terlapor.

Wahyu dan kedua rekannya pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

"Jelas kita sangat berharap dengan KPK bisa langsung menyelidiki dan menetapkan tersangka dari laporan kita ini. Jumlah nilai dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar. Siapa nama namanya, tanya saja langsung ke pihak KPK," tandas Wahyu.***

wwwwww