Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

KLHK: Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi

KLHK: Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (kanan) dalam diskusi virtual, Selasa, 8 Februari 2022. (foto: ist./klhk)
Rabu, 09 Februari 2022 12:17 WIB
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pencemaran lingkungan dengan limbah merkuri dari Pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) harus disudahi. Demikian disampaiakan dalam sebuah diskusi, kemarin.

Diskusi tersebut adalah diskusi daring gelaran KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP). Diskusi digelar sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Salah satu tujuan konvensi, adalah pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.

Berita Terkait: Target Kinerja 2021 Tak Optimal, PDIP DPR Desak KLHK Berbenah 

Berita Terkait: DPR Desak KLHK Evaluasi Izin Pinjam Pakai Perhutanan Sumut 

"Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal. Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu," ujar Rosa dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan Rosa, kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengeksploitasi cadangan-cadangan emas marginal yang terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau seperti di hutan lindung dan di kawasan konservasi. Bahkan di beberapa tempat, kegiatan pengolahan emas PESK dilakukan di tengah-tengah pemukiman penduduk.

Berita Terkait: KLHK Diharap Kembali jadi Mitra Komisi VII 

Berita Terkait: KLHK Rilis Serial Komedi Edukasi 'Bude Jo' 

PESK merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, karena berpotensi memberikan pendapatan tambahan. Kegiatan di PESK tidak memerlukan pelatihan yang rumit, sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke sektor penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.

"PESK sebagai sumber utama penghasilan bagi keluarga karena sulitnya memperoleh pekerjaan. Kegiatan tersebut juga bisa bertahan karena adanya keuntungan yang menggiurkan dan karena lemahnya pengawasan pada wilayah yang kaya akan sumber daya mineral. Mereka yang telah bertahun-tahun merasakan hasil dari mengolah emas, sangat sulit untuk berpindah ke mata pencaharian lainnya," terang Rosa.

Rosa menjelaskan, penelitian yang dilakukan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2013 lalu menemukan bahwa merkuri yang dilepaskan dari kegiatan PESK mencapai 727 ton atau sekitar 37% dari emisi global. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan emisi-emisi merkuri yang dilepaskan oleh industri lain seperti pembakaran batubara dan produksi semen.

"Pemerintah Indonesia, berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri oleh para pelaku PESK," tegas Rosa.

Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, maka Indonesia diharuskan membuat langkah-langkah strategis untuk menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.   

"Saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan C0P-4 Konvensi Minamata dan saya sebagai Presiden COP-4 dari 137 negara nantinya akan melakukan pertemuan COP- 4.2 secara tatap muka di Bali pada bulan Maret dari tanggal 21 - 25 Maret 2022. Kami bekerja keras menyiapkan agar acara  terselenggara dengan baik mengingat saat ini angka Covid -19 sedang meningkat di Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan merkuri ini harus diselesaikan dan kita harus tetap bekerja walaupun dengan proses yang sangat ketat," kata Rosa.

Kemudian, sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam penanganan merkuri, diterbitkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, PESK dan kesehatan.

Gubernur/Walikota/Bupati wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Dan sebagai pedoman pelaksanaan Perpres No. 21 tahun 2019 kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Sebagaimana diatur dalam RAN PPM pada bidang prioritas PESK ditargetkan penghapusan penggunaan merkuri sebesar 100% sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2025.

"Tidak ada solusi yang sederhana untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK secara menyeluruh dan cepat. Tetapi melalui pendekatan regulasi, formalisasi, sosial, lingkungan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif teknologi, diharapkan dapat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri," ujar Rosa.

Pada kesempatan tersebut, diskusi juga dihadiri oleh, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid, Plt. Kepala OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dadan Moh. Nurjaman, serta aktor sekaligus pemerhati lingkungan Ramon Y. Tungka. Diskusi dimoderatori oleh Prita Laura.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Lingkungan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/