Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
24 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
3
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
4
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Oscar Bruzon Enggan Jumawa Lawan Java United FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Oscar Bruzon Enggan Jumawa Lawan Java United FC
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bamsoet Dorong Penyelesaian Konflik Wadas Purworejo Diselesaikan Secara Dialogis dan Humanis

Bamsoet Dorong Penyelesaian Konflik Wadas Purworejo Diselesaikan Secara Dialogis dan Humanis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani, di Jakarta, Rabu (16/2/22). (foto: Istimewa)
Kamis, 17 Februari 2022 13:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, hingga Balai Besar Wilayah Sungai, melakukan pendekatan dialogis dan humanis kepada warga Desa Wadas Purworejo. Jangan sampai ada paksaan terhadap warga untuk mengalihkan hak kepemilikan lahannya, apalagi sampai melakukan tindakan represif.

Pembangunan Bendungan Bener telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020. Ditargetkan beroperasi pada 2023 hingga 2025, dengan kapasitas daya tampung air mencapai 100,94 meter kubik. Keberadaannya diharapkan dapat mengairi lahan pertanian seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, penyediaan air bersih 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik 6,00 megawatt.

"Untuk mewujudkannya, perlu dukungan masyarakat Desa Wadas, yang lahannya akan digunakan untuk penambangan batu andesit, sebagai material pembangunan bendungan. Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif," ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani, di Jakarta, Rabu (16/2/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pendekatan dialogis dan humanis juga harus dilakukan oleh aparat kepolisian yang ditugaskan di Desa Wadas. Mengingat keberadaan mereka disana adalah untuk pengawalan dan penjagaan masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik horizontal maupun terprovokasi antar sesama. Bukan untuk menebar teror ataupun ketakutan di masyarakat.

"Aparat kepolisian harus melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang prediktif, responsibiltas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap seluruh warga baik yang setuju maupun tidak setuju. Selain, mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, Pemprov Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai harus melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Perlu re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang telah setuju lahannya dipindahkan harus segera dilakukan pemerintah. Bagi warga yang tidak setuju hak lahannya dialihkan perlu dilakukan upaya dialogis, tanpa paksaan serta tidak mencederai hak-hak masyarakat," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan jaminan kepada warga bahwa penambangan batu andesit di Desa Wadas bukanlah dilakukan dalam bentuk eksploitasi besar-besaran dengan tujuan komersil. Melainkan sepenuhnya untuk kepentingan pembuatan Bendungan Bener.

"Sehingga penambangan yang dilakukan tidak dilakukan secara sporadis dengan merusak alam dan lingkungannya. Pemerintah juga perlu memberikan jaminan kepada warga bahwa mereka akan selalu dilibatkan dalam berbagai proyek penambangan, maupun kegiatan ekonomi lainnya dalam mendukung pembangunan Bendungan Bener," pungkas Bamsoet.***

wwwwww