Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
10 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
2
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
1 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Kembali Pelajari Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin

KPK Kembali Pelajari Kasus Kardus Durian Cak Imin
Kelompok massa tergabung dalam Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) berunjuk rasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 23 Februari 2022. (Tagar/SAKTI)
Minggu, 20 Maret 2022 14:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuka kembali penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar . KPK berjanji akan mempelajari kasus tersebut.

"Sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Ali menjelaskan pihaknya akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan. "Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin. Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus "kardus durian".

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar. Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/