Dijemput Paksa KPK saat Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
![]() |
| Mantan Gubernur Riau, Anas Maamun. (Foto: Istimewa) |
"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menyatakan upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena politikus NasDem itu tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Fikri.
Saat ini, Annas Maamun sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat berjalan di pelataran Gedung KPK, tampak langkah kaki Annas sangat pelan. Dia kesulitan melangkahkan kakinya menuju lobi gedung.
Di kantor KPK tersebut, Annas yang datang dengan kemeja kuning itu akan menjalani pemeriksaan intensif. "Perkembangan akan diinfokan," katanya.
Diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Saat ini, Annas masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, September 2020 silam, atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.
Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Riau |













