Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
3 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
Kemenpora
3 jam yang lalu
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
6
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
3 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dijemput Paksa KPK saat Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun

Dijemput Paksa KPK saat Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Anas Maamun. (Foto: Istimewa)
Rabu, 30 Maret 2022 19:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Tim penyidik KPK harus membawa pria berusia 81 tahun itu dari rumahnya di Riau ke DKI Jakarta.

"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Fikri menyatakan upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena politikus NasDem itu tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Fikri.

Saat ini, Annas Maamun sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat berjalan di pelataran Gedung KPK, tampak langkah kaki Annas sangat pelan. Dia kesulitan melangkahkan kakinya menuju lobi gedung.

Di kantor KPK tersebut, Annas yang datang dengan kemeja kuning itu akan menjalani pemeriksaan intensif. "Perkembangan akan diinfokan," katanya.

Diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Saat ini, Annas masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, September 2020 silam, atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.

Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Riau
wwwwww