Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Voli

Amini Bukber Bareng Wartawan, Moeldoko: Boleh, tapi Larangan Belum Dicabut

Amini Bukber Bareng Wartawan, Moeldoko: Boleh, tapi Larangan Belum Dicabut
Ilustrasi Bukber. (foto: ist./line)
Rabu, 06 April 2022 21:26 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022) menjawab pertanyaan wartawan soal buka puasa bersama (Bukber) bareng awak media.

"Boleh, boleh. Kalau belum pas, kita selesaikan setelah buka puasa," kata Moeldoko sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

KSP Moeldoko menjelaskan, saat ini larangan buka puasa bagi pegawai pemerintah belum dicabut. Open house juga belum dicabut," ujarnya.

"Saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kan belum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko.

Catatan GoNEWS.co, larangan Bukber bagi para pejabat dan pegawai pemerintahan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022. Aturan itu menyebut, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Idul fitri. Selain itu, larangan Bukber juga sempat disampaikan oleh Mendagri Muhammad Tito kepada para Camat se-Indonesia. Saat menghadiri Rakernas para camat se-Indonesia di Jakarta, Jumat (1/4/2022) lalu, Tito mengingatkan, "Khusus untuk pegawai, pejabat, tidak boleh melakukan buka puasa bersama, termasuk camat.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww