Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
24 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
8 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
4
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
Hukum
8 jam yang lalu
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
6 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Voli

Wapres Dorong Literasi Pasar Modal Syariah

Wapres Dorong Literasi Pasar Modal Syariah
Wapres RI Ma'ruf Amin dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./setwapres)
Selasa, 12 April 2022 16:47 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin dalam suatu acara di Jakarta, Selasa (12/04/2022) menyatakan, potensi dan perkembangan pasar modal syariah belum diimbangi dengan keyakinan masyarakat terhadap kehalalannya sehingga masyarakat masih harus terus diliterasi.

"Saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah," kata Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Wapres menjelaskan, landasan fikih yang dipergunakan DSN-MUI terkait pasar modal syariah ini yaitu hukum dalam bemuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.

"Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif," jelasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww