Inspektorat Minta Dana Desa Dikembalikan, Kadesnya jadi Tersangka Korupsi
![]() |
| Ilustrasi dana desa. (foto: ist./jpnn) |
Selasa, 07 Juni 2022 14:45 WIB
MALANG - Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi dalam pemberitaan yang dibaca Selasa (7/6/2022) menyebut, Kepala Desa Kalipare Sutikno ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp423 juta.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran berawal dari permintaan inspektorat agar Dana Desa dikembalikan. "Awal 2021, Inspektorat sudah mengirim surat, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan uangnya," terang Donny dikutip GoNEWS.co dari JPNNcom.
Ketika penggunaan dana desa diaudit, yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembuktian. "Banyak item (penggunaan) ADD dan DD yang dikorupsi," ucapnya.
Menurut Donny, tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, pemalsuan dokumen, dan anggaran fiktif.
Tersangka sampai sekarang masih dalam tahap proses hukum dan belum ditahan. Donny juga menyatakan secara tegas bahwa tersangka melakukan korupsi karena inisiatif pribadi dan tidak ada oknum lain yang terlibat.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Voli, DKI Jakarta, Jawa Timur |













