Masa Kampanye Pemilu 2024 Pendek, Partai Buruh Keberatan
Senin, 13 Juni 2022 16:28 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal datang ke kantor Bawaslu RI, Senin (13/6/2022). Partai Buruh melaporkan masa kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024.
"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata Said dikutip GoNEWS.co dari Antara.
Menurut dia, sesuai perintah undang-undang semua partai, baik partai baru, nonparlemen maupun parlemen harus diperlakukan sama, sedangkan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.
"Apa yang disampaikan Partai Buruh hari ini akan menjadi vitamin dalam istilah Bawaslu sebagai penambah gizi," kata dia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |