Forum Legislasi
DPR Bicara soal Bandar 'Dipemakaikan', Pemakai 'Dibandarkan'
![]() |
| Anggota Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi bersama KWP di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. (foto: ist./kwp for www.gonews.co) |
Selasa, 14 Juni 2022 15:03 WIB
JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi "RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air" di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil menyatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak lagi mampu mengantisipasi dimanika yang ada. Dalam penanganan kasus narkotika saat ini, kata dia, ada kesan di publik bahwa; Bandar 'dipemakaikan' sementara pemakai 'dibandarkan'.
Dan menurut Nasir, kesan tersebut tak sepenuhnya salah. Potret bahwa lembaga pemasyarakatan (Lapas) dipenuhi pemakai adalah contoh nyata. "Kadang-kadang tidak bisa tidur di dalam lapas dan rumah tahanan negara. Tidur mereka adalah jongkoknya mereka," Ujar Nasir sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Oleh karena itu, Nasir memungkasi, DPR dan pemerintah perlu menyikapi secara serius.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













