Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Delapan Fraksi di Komisi V DPR Siap Lanjutkan Revisi UU LLAJ

Delapan Fraksi di Komisi V DPR Siap Lanjutkan Revisi UU LLAJ
Ilustrasi rapat Komisi V DPR RI. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Juni 2022 19:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae memberikan penegasan soal jalannya penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kata dia, boleh saja ada satu fraksi yang secara tegas menyampaikan penolakan terhadap revisi UU LLAJ, namun masih ada suara mayoritas pembahasan dilanjutkan.

"Disini itu ada sembilan fraksi, jadi kalau ada satu fraksi menolak berarti masih ada delapan fraksi berkeinginan," terang Ridwan Bae saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dikutip dari YouTube @Komisi V DPR RI, Kamis 16 Juni 2022.

Rapat secara khusus mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata M Math diwakili Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (PNBP) Wawan Sunarjo MSc karena pada saat bersamaan ada agenda pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI.

Ridwan Bae sendiri menekankan keinginan delapan fraksi terhadap pembahasan RUU LLAJ beberapa saat setelah Anggota Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo menyampaikan pandangan fraksinya. Kata Sudewo, Fraksi Gerindra sejak awal menolak UU LLAJ dilakukan revisi, melainkan cukup dengan aturan dibawahnya.

Namun demikian, Sudewo menyatakan dukungannya agar pemerintah memaksimalkan berbagai upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Padahal, ditegaskan Ridwan Bae, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pungutan secara legal tanpa payung hukum yang kuat yakni Undang-Undang.

"PNBP ini tidak bisa dipungut kalau tidak diatur dengan Undang-Undang, sebab pungutan itu harus diatur Undang-Undang," jelas Ridwan Bae yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sulawesi Tenggara (Fraksi Golkar).

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V Hamka B Kady. Kata dia, keyakinan rekannya Sudewo yang dalam rapat kali ini duduk persis disampingnya menolak pembahasan RUU LLAJ. Ia menghormati keputusan rekannya dari Fraksi Gerindra karena hal itu merupakan haknya. "Kalau kawan kami tidak setuju, itu hak mereka," ucapnya.

Hamka B Kady mengungkapkan, dirinya sebagaimana sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ. Dalam hal ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RUU LLAJ. Ia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan. "Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami? Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka B Kady.

Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan, keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia. Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.

Kementerian Keuangan didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detil penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat

"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ucap Hamka.***

wwwwww