Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah, DKR Kritisi Ridwan Kamil

Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah, DKR Kritisi Ridwan Kamil
Ilustrasi anak putus sekolah. (foto: ist. via republika)
Selasa, 21 Juni 2022 17:48 WIB
DEPOK - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatasi siswa miskin untuk bisa belajar di sekolah negeri, membuat sejumlah siswa miskin di Kota Depok terancam putus sekolah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan, Selasa (21/6/2022).

"Kebijakan Gubernur Jabar itu melanggar undang-undang yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Konstitusi sudah menegaskan fakir miskin jadi tanggungjawab negara. Dan alokasi anggaran pendidikan sudah jelas perintahnya," tegas Roy Pangharapan tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DKR Minta Relawan Kelurahan Siaga Bantu Masyarakat Mendapatkan Kartu Depok Sejahtera

Baca Juga: Viral Adik Pakai Aplikasi MiChat, Kepergok PAP Foto ke Cowok hingga Bolos Sekolah Demi ke Hotel

Kemarin, Senin (20/6/2022), telah diumumkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sudah ada sekitar 27 siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri," ujarnya.

Ia merinci, para calon siswa miskin tersebut adalah SMA Negeri 1 Kota Depok ada 1 siswa, SMAN 4 ada 1 siswa, SMAN 14 ada 9 siswa,dan SMAN 9 ada 1 siswa.
Selanjutnya untuk SMKN 1 ada 2 siswa,SMKN 2 ada 1 siswa, SMKN 3 ada 12 siswa.

Baca Juga: DKR Desak Pemkot Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

Baca Juga: Apresiasi Kemendagri terhadap Civitas IPB atas Pelaksanaan Sekolah Pemerintahan Desa

"Bahkan diantaranya ada beberapa anak yatim. Ini semua akibat adanya pembatasan siswa miskin oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, yang hanya menerima 15% siswa miskin di setiap sekolah negeri di Jawa Barat ini," tegasnya.

Menurut Roy Pangharapan, seharusnya sebagai gubernur, Ridwan Kamil belajar dari tahun sebelumnya, utamakan sekolah negeri untuk siswa miskin. Karena keluarga miskin menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah Jawa Barat," tegas Roy Pangharapan.

Baca Juga: 99 Persen Rakyat Disebut 'Kebal' Covid-19, DKR: Kapan Status Pandemi Dicabut?

Baca Juga: Gurunya jadi PPPK, Sekolah Swasta Sepi

Menurutnya, sekolah negeri 100% dibiayai oleh negara, agar subsidi negara tepat sasaran. Seharusnya sekolah negeri membuka pintu seluas-luasnya buat siswa miskin untuk sekolah.

Ia mengingatkan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

Baca Juga: Untuk Pihak Sekolah Dengerin Nih, Jokowi Melarang Paksa Orang Tua Teken Surat Vaksinasi Murid

Baca Juga: Jelang PTM 100 Persen, DPR: Penerapan Prokes di Sekolah Harus Diawasi

"Karena sudah ada alokasi dana yang atas perintah undang-undang wajib disediakan 20% dari anggaran negara. Koq masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah? Kemana anggaran tersebut?" ujarnya.

Atas kejadian tersebut, DKR berharap agar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat untuk segera mengakomodir semua siswa miskin untuk diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Siswi Meninggal Usai Divaksin, Orangtua Sebut Tidak Ada Izin dan Informasi dari Pihak Sekolah

"Saya berharap ada solusi dari Gubernur. Apalagi ini mayoritas mau ke FC SMK Negeri, artinya memang sekolah yang diharapkan kelak setelah lulus bisa langsung kerja," tutup Roy Pangharapan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pendidikan, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/