Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah, DKR Kritisi Ridwan Kamil
"Kebijakan Gubernur Jabar itu melanggar undang-undang yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Konstitusi sudah menegaskan fakir miskin jadi tanggungjawab negara. Dan alokasi anggaran pendidikan sudah jelas perintahnya," tegas Roy Pangharapan tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: DKR Minta Relawan Kelurahan Siaga Bantu Masyarakat Mendapatkan Kartu Depok Sejahtera
Baca Juga: Viral Adik Pakai Aplikasi MiChat, Kepergok PAP Foto ke Cowok hingga Bolos Sekolah Demi ke Hotel
Kemarin, Senin (20/6/2022), telah diumumkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sudah ada sekitar 27 siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri," ujarnya.
Ia merinci, para calon siswa miskin tersebut adalah SMA Negeri 1 Kota Depok ada 1 siswa, SMAN 4 ada 1 siswa, SMAN 14 ada 9 siswa,dan SMAN 9 ada 1 siswa.
Selanjutnya untuk SMKN 1 ada 2 siswa,SMKN 2 ada 1 siswa, SMKN 3 ada 12 siswa.
Baca Juga: DKR Desak Pemkot Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera
Baca Juga: Apresiasi Kemendagri terhadap Civitas IPB atas Pelaksanaan Sekolah Pemerintahan Desa
"Bahkan diantaranya ada beberapa anak yatim. Ini semua akibat adanya pembatasan siswa miskin oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, yang hanya menerima 15% siswa miskin di setiap sekolah negeri di Jawa Barat ini," tegasnya.
Menurut Roy Pangharapan, seharusnya sebagai gubernur, Ridwan Kamil belajar dari tahun sebelumnya, utamakan sekolah negeri untuk siswa miskin. Karena keluarga miskin menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah Jawa Barat," tegas Roy Pangharapan.
Baca Juga: 99 Persen Rakyat Disebut 'Kebal' Covid-19, DKR: Kapan Status Pandemi Dicabut?
Baca Juga: Gurunya jadi PPPK, Sekolah Swasta Sepi
Menurutnya, sekolah negeri 100% dibiayai oleh negara, agar subsidi negara tepat sasaran. Seharusnya sekolah negeri membuka pintu seluas-luasnya buat siswa miskin untuk sekolah.
Ia mengingatkan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Baca Juga: Untuk Pihak Sekolah Dengerin Nih, Jokowi Melarang Paksa Orang Tua Teken Surat Vaksinasi Murid
Baca Juga: Jelang PTM 100 Persen, DPR: Penerapan Prokes di Sekolah Harus Diawasi
"Karena sudah ada alokasi dana yang atas perintah undang-undang wajib disediakan 20% dari anggaran negara. Koq masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah? Kemana anggaran tersebut?" ujarnya.
Atas kejadian tersebut, DKR berharap agar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat untuk segera mengakomodir semua siswa miskin untuk diterima di sekolah negeri.
Baca Juga: Siswi Meninggal Usai Divaksin, Orangtua Sebut Tidak Ada Izin dan Informasi dari Pihak Sekolah
"Saya berharap ada solusi dari Gubernur. Apalagi ini mayoritas mau ke FC SMK Negeri, artinya memang sekolah yang diharapkan kelak setelah lulus bisa langsung kerja," tutup Roy Pangharapan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pendidikan, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat |