Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  PON

Yandri Susanto Meminta Kementerian Keuangan Membuka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren

Yandri Susanto Meminta Kementerian Keuangan Membuka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)
Rabu, 22 Juni 2022 16:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Karena dana tersebut sangat berguna dan sangat dinantikan bagi para pesantren dan madrasah.

"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan," tegas Yandri.

Hal ini disampaikan Yandri yang juga Waketum PAN saat menerima audiensi PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) yang meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk menolak Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok pemerintah. Penolakan itu didasarkan karena dihilangkannya frase madrasah didalam Batang Tubuh draf RUU Sisdiknas.

Permohonan itu disampaikan Ketum PP PERGUNU Asep Syaifudin Halim didampingi Sekjen PP PERGUNU Aris Adi Leksono saat melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta.

Rombongan PP PERGUNU diterima langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang didampingi Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik. "Kami sangat mendukung aspirasi PERGUNU atas keberatannya Draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah. Hilangnya frase Madrasah dalam Draf tersebut tentu akan memperlemah posisi madrasah kedepan," tegas Yandri yang juga Waketum PAN.

Terkait PERGUNU yang mengadukan masalah ini ke Komsi VIII, lanjut Yandri sudah sangat tepat karena madrasah itu dibawah Kemenag dan itu mitra Komisi VIII. Komisi VIII tentu sangat mendukung aspirasi PERGUNU yang menolak penghilangan frase Madrasah di Batang Tubuh Draf RUU Sisdiknas ini. "Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah," katanya menegaskan.

Asep Syaifudin Halim yang juga Pimpinan Amanatul Ummah lebih jauh mengingatkan betapa pentingnya lembaga pendidikan madrasah untuk penyiapan sumber daya manusia. Bahkan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada. Namun sayang pemerintah masih terkesan masih diskriminatif. "Saya melihat perhatian pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap keberadaan madrasah masih sangat lemah. Padahal keberadaan madrasah sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kedepan," pungkasnya.***

wwwwww