Kata MUI dan Pakar Hukum Tata Negara soal Pernikahan Beda Agama yang Dikabulkan Pengadilan
![]() |
| Ilustrasi pengadilan. (foto: ist./getty via bbcindonesia) |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki, pengadilan membatalkan putusan itu, seraya menegaskan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tak Dicatat di KUA
Baca Juga: Pemuka Agama Merespons Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam lansiran BBBC Indonesia mengatakan, "Seharusnya negara mencatatkan saja, persoalan agama mereka itu membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak dicampuri oleh negara," kata dia.
Menurut Bivitri, pasal multi-tafsir dalam UU Perkawinan - yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama - "dinyatakan inkonstitusional". Sebab, pasal itu memicu ketidakpastian hukum soal pernikahan beda agama.
Baca Juga: Kartu Nikah Suami Beristri Empat Bukan Terbitan Kemenag
Baca Juga: Bawa Pasal Penistaan Agama, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini
***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | PON, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













