Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kata MUI dan Pakar Hukum Tata Negara soal Pernikahan Beda Agama yang Dikabulkan Pengadilan

Kata MUI dan Pakar Hukum Tata Negara soal Pernikahan Beda Agama yang Dikabulkan Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (foto: ist./getty via bbcindonesia)
Kamis, 23 Juni 2022 15:33 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya pada April lalu mengabulkan permohonan pasangan pria muslim dan perempuan kristen untuk secara hukum mengakui pernikahan mereka. MUI dan Pakar Hukum Tata Negara punya pandangan lain sebagaimana pemberitaan yang dibaca, Kamis (23/6/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki, pengadilan membatalkan putusan itu, seraya menegaskan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tak Dicatat di KUA

Baca Juga: Pemuka Agama Merespons Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam lansiran BBBC Indonesia mengatakan, "Seharusnya negara mencatatkan saja, persoalan agama mereka itu membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak dicampuri oleh negara," kata dia.

Menurut Bivitri, pasal multi-tafsir dalam UU Perkawinan - yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama - "dinyatakan inkonstitusional". Sebab, pasal itu memicu ketidakpastian hukum soal pernikahan beda agama.

Baca Juga: Kartu Nikah Suami Beristri Empat Bukan Terbitan Kemenag

Baca Juga: Bawa Pasal Penistaan Agama, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini
***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww