Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Anggota DPR Minta Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo Diawasi Ketat

Anggota DPR Minta Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo Diawasi Ketat
Anggota DPR RI Vera Febyanthy dalam suatu kesempatan rapat. (foto: ist./dok. dpr)
Senin, 27 Juni 2022 14:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy dalam suatu pernyataannya yang dibaca Senin (27/6/2022) mengungkapkan, ada ketidakwajaran dalam proses investasi pembelian saham BUMN Telkomsel ke PT GoTo. Politisi Demokrat itu meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.

"BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Vera sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran DPR RI.

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Proyek Gas Jambaran Tiung Biru Digesa

Baca Juga: AHY Jumpa Surya Paloh, Koalisi Demokrat dan NasDem Kian Dekat

Salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud 'Afiliasi' adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.

Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

Baca Juga: Atasi PMK Jelang Idul Adha, Komisi IX DPR: Distribusi Vaksin PMK Harus Merata

Baca Juga: Anies-AHY Berpeluang Diusung PKS-Nasdem dan Demokrat

Karena itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak.. Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.

"Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri," tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.

Baca Juga: Soal Dana Penanganan PMK, Anggota DPR Dorong Sosialisasi Edaran Mendagri

Baca Juga: Delapan Fraksi di Komisi V DPR Siap Lanjutkan Revisi UU LLAJ

Selain itu, KPK seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance," tutup Vera.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/