Anggota DPR Minta Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo Diawasi Ketat
"BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Vera sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran DPR RI.
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Proyek Gas Jambaran Tiung Biru Digesa
Baca Juga: AHY Jumpa Surya Paloh, Koalisi Demokrat dan NasDem Kian Dekat
Salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud 'Afiliasi' adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
Baca Juga: Atasi PMK Jelang Idul Adha, Komisi IX DPR: Distribusi Vaksin PMK Harus Merata
Baca Juga: Anies-AHY Berpeluang Diusung PKS-Nasdem dan Demokrat
Karena itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak.. Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.
"Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri," tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Baca Juga: Soal Dana Penanganan PMK, Anggota DPR Dorong Sosialisasi Edaran Mendagri
Baca Juga: Delapan Fraksi di Komisi V DPR Siap Lanjutkan Revisi UU LLAJ
Selain itu, KPK seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance," tutup Vera.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, DPR RI, DKI Jakarta |