Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Puluhan Parpol sudah Punya Akun Sipol, Ini Rinciannya...

Puluhan Parpol sudah Punya Akun Sipol, Ini Rinciannya...
Ilustrasi Sipol KPU. (gambar: ist./beritasatu)
Senin, 27 Juni 2022 13:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik dalam pernyataannya kemarin mengatakan, sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.

"Jumlah Parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," kata Idham sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: KPU: Sosialisasikan Sipol Baru

Baca Juga: Lewat Rakerda, DPD PAN Jakpus Usulkan Anies Capres 2024

Idham mengungkapkan, jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 Parpol setelah sebelumnya pada Sabtu (25/6/2022) malam jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 Parpol.

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Baca Juga: Jenderal Sigit Ketemu KPU dan Bawaslu Bahas Pengamanan Pemilu

Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu Segera Dimulai

"Dengan demikian, sudah ada 21 Parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol," ucapnya.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur serta Partai Persatuan Indonesia.

Baca Juga: Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan KPU soal Ini...

Baca Juga: Begini Teknis Pemutakhiran Data Pemilih di KPU

Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww