Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
24 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PKB: Kebijakan Kemasan Pangan Harus Komprehensif Menjamin Kesehatan Rakyat

Legislator PKB: Kebijakan Kemasan Pangan Harus Komprehensif Menjamin Kesehatan Rakyat
Legislator PKB DPR RI Nur Yasin dalam suatu kesempatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: ist./dok.)
Kamis, 14 Juli 2022 16:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI Nur Yasin mendorong agar aturan terkait kemasan pangan bisa lebih komprehensif guna memastikan kesehatan rakyat Indonesia. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022), menanggapi persoalan kemasan pangan yang tengah menjadi diskursus.

Pada prinsipnya menurut Nur Yasin, setiap peraturan yang dibuat oleh negara harus memiliki kriteria diantaranya; 1) Tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya; 2) Harus dibahas secara komprehensif; 3) Mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain (best practice).

Baca Juga: Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kasus Ribuan Sampah Bekas Antigen yang Dibuang ke Selat Bali Diusut Tuntas

"Tidak semua negara di dunia ini seacuh kita terhadap kondisi-kondisi kemasan makanan dalam hal ini dampaknya terhadap kesehatan. Ada yang menarik, di Jepang itu sangat aman. Kita harus belajar!" kata Nur Yasin.

Di Indonesia aturan terkait kemasan pangan tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019. Diantara ekses dari peraturan ini adalah meningkatnya penggunaan kemasan sekali pakai yang dampaknya adalah peningkatan jumlah sampah plastik. Meskipun, aturan ini juga bukan tak punya semangat positif; setidaknya dengan aturan inilah penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam kemasan pangan-yang berbahaya bagi kesehatan-bisa dikurangi.

Baca Juga: DPR Minta BPOM harus Menjadi Bagian Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2016

Baca Juga: BPOM Larang Peredaran Kinder Joy, Saatnya Memaksimalkan Produk Jajanan Dalam Negeri

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS dan Inaplas tahun 2021, jumlah sampah plastik di Indonesia tembus di angka 66 juta ton per tahun. Data menyebut, 3,2 juta ton diantaranya mencemari laut dan menurut data KLHK RI tahun 2019 ada sebanyak 30 persen sampah plastik yang mencemari lingkungan. Muaranya adalah terganggunya kesehatan manusia yang mengonsumsi makanan dari tanah dan laut yang sudah tercemar itu. Menghirup udara yang tercemar dari bakaran sampah plastik juga jelas berbahaya bagi tubuh manusia.

Dan perlu dicatat, bahwa secara alamiah sampah plastik baru bisa terurai habis selama 100 - 500 tahun. Jadi, berupaya mengurangi penggunaan BPA dalam kemasan pangan demi kesehatan rakyat melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 ternyata juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi 2 hingga 10 generasi Indonesia. Hal ini tak ditampik oleh Nur Yasin.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Polda Sumbar Tahan Bos Air Kemasan SMS

Baca Juga: Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM Disebut Berbau Persaingan Usaha, Bukan Ranahnya Komnas PA

Karenanya menurut Nur Yasin, negara perlu mengkaji ulang kebijakan mengenai kemasan pangan agar tidak sebatas menimbang aspek kesehatan dari satu sisi tapi abai terhadap dampak kesehatan dari sisi lainnya. Itulah pentingnya pembahasan peraturan secara komprehensif. "Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja," ujarnya.

Nur Yasin menyampaikan, dirinya akan mencoba mengusulkan agar persoalan ini dibahas di Komisi IX di masa sidang ini. Jika terbukti bahwa kebijakan kemasan pangan yang ada saat ini tidak cukup sempurna, pihaknya akan mendorong agar aturan kebijakan tersebut ditarik (dicabut).

Baca Juga: BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, Pemerintah Diminta Gencar Edukasi Masyarakat

"Tidak perlu malu. Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin.

Ia meyakini, mitra kerja Komisi IX memiliki semangat positif untuk menjamin kesehatan rakyat dengan membuat kebijakan yang komprehensif.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lingkungan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/