Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

IPW Dorong Polisi Pidanakan Ferdy Sambo soal Ambil CCTV

IPW Dorong Polisi Pidanakan Ferdy Sambo soal Ambil CCTV
IPW dorong Polri menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan pidana terkait dugaan penambilan CCTV.. (Detikcom/Rifkianto Nugroho).
Minggu, 07 Agustus 2022 16:41 WIB

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri menjerat pidana mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng menilai Sambo tidak boleh hanya diproses etik, tetapi juga harus diproses pidana. Sebab, pengambilan CCTV di rumah dinas Sambo menurutnya masuk dalam ranah pidana yakni obstruction of justice.

"Jadi pelanggran kode etiknya itu adalah obstruction of justice ya namanya, menghalangi proses penegakan hukum. Perbuatan yang dilakukan itu adalah merusak TKP, kemudian menghilangkan barang bukti CCTV, mungkin pistol, ya itu bisa dipidana dengan Pasal 221 jo Pasal 233 (KUHP) ancamannya 4 tahun," kata Sugeng, Minggu (7/8/2022).

Sugeng juga mengatakan tindakan yang dilakukan Sambo merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara berjemaah. Sambo disebut melawan hukum dengan mengajak serta anggotanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Oleh sebab itu, Sugeng berharap pemeriksaan kode etik Sambo bisa dipercepat dan menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia juga berharap para anggota Sambo turut diproses dan dikenakan sanksi serupa.

"Saya berharap pemeriksaan kode etiknya bisa dipercepat kemudian diproses sidang etik dipercepat dengan pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian kalau ada unsur pidananya kepada Sambo dan kawan-kawan itu dan anggota-anggotanya bisa disebut geng ini ya, itu juga dikenakan, dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi, Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww