Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," kata Dave sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI
Baca Juga: Inflasi Menggila, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Hati-hati Kendalikan Harga BBM
Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.
Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Dapat 4 Bintang Kehormatan, Prabowo Terima Kasih ke Jokowi dan TNI
Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |