Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
21 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
21 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
21 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
20 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi TNI. (foto: ist. via suryayogya)
Selasa, 16 Agustus 2022 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave mengatakan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI (UU 34/2004) agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang tak sejalan dengan semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," kata Dave sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI 

Baca Juga: Inflasi Menggila, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Hati-hati Kendalikan Harga BBM 

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Dapat 4 Bintang Kehormatan, Prabowo Terima Kasih ke Jokowi dan TNI 

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/