Anggota DPR Beraksi Dengar Kucing Ditembak TNI
"Saya heran, miris, dan kaget luar biasa ada kejadian ini. Kejam sekali ini kucing ditembak-tembak seperti itu," kata Christina sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari jpnn.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, MKD DPR Segera Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW
Baca Juga: Upacara Kemerdekaan RI, Sekjen DPR Ajak Pegawai Berperan dalam Karya dan Perubahan
Christina mengaku bakal mengawal penuntasan kasus penembakan kucing, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terjadi ke depannya.
"Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini untuk mencegah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Penyiksaan dan pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan," ujar legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Pangdam TNI Jamin Stabilitas Keamanan Obvitnas dan PSN Smelter Nikel CNI Group
Baca Juga: Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menyebut, Brigadir Jenderal (Brigjen) NA menjadi terduga penambak kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022) kemarin.
"Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI, telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam sairan persnya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Warga Ungkap Detik-detik Istri Anggota TNI Ditembak di Semarang
Baca Juga: Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak Usai Jemput Anak Sekolah
Alumnus Akmil 1988 itu mengatakan Brigjen NA bukan sosok pembenci kucing sehingga menembak binatang itu di lingkungan Sesko TNI.
Menurutnya, Brigjen NA ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di tempat makan perwira Sesko TNI, sehingga mengeksekusi beberapa kucing.
Baca Juga: Pengamat: Airlangga Mesti Cermat Sikapi Dinamika Internal KIB dan Golkar
Baca Juga: Politisi Golkar Sebut Mahatir 'Ngawur' soal Klaim Kepri
"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ujar Prantara.
Menurut dia, tim hukum TNI akan menyangkakan Brigjen NA dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah perwira tinggi itu diduga menembak kucing.
Baca Juga: DPR Desak Pertamina Transparan soal Stok Pertalite
Baca Juga: BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas
"Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Prantara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DPR RI, DKI Jakarta, Jawa Barat |