Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Punya 'Kerajaan' di Korps Bhayangkara, Ini Kata Polri

Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Korps Bhayangkara, Ini Kata Polri
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Kamis, 18 Agustus 2022 17:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Polri menegaskan bakal fokus terlebih dulu dengan penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggap Menko Polhukam Mahfud MD yang sempat menyebut Ferdy Sambo seolah memiliki kerajaan sendiri di Korps Bhayangkara.

Kerajaan yang dimaksud seperti memiliki kekuatan untuk mengatur jajaran Polri. Hal inipun terbukti dengan memerintahkan personel Korps Bhayangkara untuk menghilangkan barang bukti sebagai upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan kasus Brigadir J akan dibuka dalam persidangan. Sehingga, fakta yang terungkap akan memiliki kekuatan hukum didukung dengan alat bukti. "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," kata Dedi.

Mahfud sempat menyebut pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J mengalami kendala karena adanya upaya menghalangi penyidikan.

Bahkan, disebut jika pelaku yang menghalangi pengungkapan itu merupakan kelompok Ferdy Sambo yang seolah memiliki kerajaan di tubuh Polri.

"Ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya," kata Mahfud.***

wwwwww