Meski Disegel Pemda, Pemilik Bangunan Ini Tetap Ngeyel
![]() |
| Bangunan gedung yang disegel Pemda Jakarta Selatan. (Foto: Azhari/Gonews) |
Pemilik bangunan seolah tidak peduli dengan peringatan tersebut.Bangunan itu disegel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan karena ada indikasi menyalahi aturan.
Proyek rumah itu diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono menyebut,Sudin Citata Jaksel sudah melayangkan surat peringatan.
"Informasi dari Citata sudah dibuat SP (surat peringatan). Nanti ada surat segel," kata Tommy, kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Eko Saptono mengaku belum ada instruksi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait dengan pelanggaran tersebut.
"Masih menunggu instruksi atau rekomendasi dari Sudin Citata. Jika memang instruksi pembongkaran, kami akan menuju ke lokasi," urainya.
Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan surat segel terkait dengan pelanggaran bangunan tersebut dengan nomor surat 2762 SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 28 Juli 2022.
Bangunanitu ditengarai melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dilihat pada hari Jumat (19/8), bangunan itu sudah berdiri empat lantai dan para pekerja masih melanjutkan pekerjaan. "Kurang tahu, empat atau tiga (lantai),” ujar Andri, sebagai penanggung jawab pekerja.
Andri berdalih bangunan ituhanya memiliki tiga lantai dankonstruksinya sudah selesai alias tidak ada penambahan lantai. Ia menambahkan, dinas terkait sempat datang dan memberikan spanduk penyegelan terhadap bangunan itu.
"Namun, itu urusannya yang punya rumah. Masalah itu saya kurang tahu," kata dia.
Sebelumya, Front Aktivis Tanah Air (Fakta) melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran ini. "Bangunan rumah tinggal tersebut tidak sesuai dengan IMB. Fisik bangunan empat lantai," kata anggota Fakta, Roni R.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | PON, Olympic, DKI Jakarta |













