NU akan 'Laporkan' Kasus-Kasus Pungli Perhutanan Sosial
Lansiran nu online yang dikutip GoNEWS.co menyebut, pendalaman informasi akan dilakukan oleh tim khusus yang akan dibentuk.
Baca Juga: JATI Sultra Sebut Aktivitas PT. Cinta Jaya Diduga Rambah Kawasan Hutan di Luar WIUP
Baca Juga: Masyarakat Didorong Gunakan Produk Hutan Bersertifikat
"PBNU akan menyampaikan ke KLHK, untuk memberikan informasi kalau praktik ini terjadi. Dan kenapa mereka (oknum) itu mengesankan diri punya akses ke KLHK," jelas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) .
Sejalan dengan itu, Savic juga akan menginisiasi untuk membuat formulir pengaduan secara online agar memudahkan masyarakat mengadukan masalah-masalah terkait tanah kepada PBNU.
Baca Juga: Ini Tampang 'Anak Jenderal' Mafia Kayu Pembabat Hutan Lindung di Riau
Baca Juga: MA Bebaskan Perusahaan Sawit Pembakar Hutan, Hanya Bayar Ganti Rugi Rp935 M
Sebelumnya, Savic menerima aduan dari seorang pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Ciamis Aryo Naldo. Aduan itu berasal dari pengalaman masyarakat di Ciamis yang terkena pungutan liar (pungli) pada program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Lebih jauh, Kasus ini ternyata bukan hanya terjadi di Ciamis. Tetapi juga di Madiun dan Nganjuk.
Demi mendapatkan sejumlah uang itu, para oknum tersebut kerap memberikan ancaman kepada masyarakat yang ingin mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial. Di lain kasus, jika masyarakat tidak menyetor uang maka izin yang sudah diberikan akan dicabut
Baca Juga: Sempat Hilang 4 Hari, Nenek 79 Tahun di Brebes Ditemukan di Hutan
Baca Juga: Jaga Ketahanan Ekosistem Hutan, Sultan Najamudin Dorong Kolaborasi TNI-Pemda
Sebagai informasi, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian LHK, Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Baca Juga: Miris, Cuma Ambil Kayu Buat Bertahan Hidup, 2 Pria Dipolisikan Perhutani
Baca Juga: BNPB Diingatkan Soal Peningkatan Korban Covid-19 dan Ancaman Kebakaran Hutan
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya, serta dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur |