Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Olympic

Akibat Pemekaran Papua, KPU: Kursi DPR Berpotensi Bertambah

Akibat Pemekaran Papua, KPU: Kursi DPR Berpotensi Bertambah
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. (Foto: Istimewa)
Kamis, 01 September 2022 13:27 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan kursi di DPR RI dan DPR berpotensi bertambah di 2024 akibat pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Tiga provinsi baru Papua adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. "Dengan adanya penambahan dapil ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Hasyim merujuk pada lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam lampiran itu, Provinsi Papua terdiri dari satu dapil yang mencakup 29 kabupaten/kota.

Setelah tiga provinsi baru resmi terbentuk, maka 20 kabupaten/kota keluar dari cakupan dapil di Provinsi Papua, hingga menyisakan 9 kabupaten/kota. "Rinciannya sebagai berikut, 4 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Selatan, 8 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Tengah, dan 8 kabupaten/kota Papua Pegunungan," jelas dia.

Secara rinci, jumlah dapil di Papua tersisa sembilan meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.

Hasyim mengatakan perubahan dapil dan alokasi kursi di wilayah Papua mesti diikuti perubahan ketentuan terkait Pemilu. Adapun DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengakomodasi kepentingan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

"Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi Provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB untuk penataan dapil termasuk jika hendak menambah dapil baru, maka harus dilakukan perubahan lampiran III UU Pemilu," katanya.

Sementara, perubahan jumlah kursi di DPD diperkirakan Hasyim akan mencapai 158 anggota. Pasalnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga bakal dihitung jika mengikuti Pemilu 2024.

Dengan demikian, dari 39 provinsi masing-masing memiliki 4 kursi perwakilan daerah. Jumlah ini menurutnya masih sesuai ketentuan Pasal 22 c Ayat (2) UUD 1945, yaitu jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

"Maksimal jumlah anggota DPD sebanyak 191, bila hitungannya perbandingannya 1/3 dari 575 anggota," tuturnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat
wwwwww