Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
15 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
15 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
15 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Intip Trik jadi Pelaku UMK Modern dari Pertamina

Intip Trik jadi Pelaku UMK Modern dari Pertamina
Ilustrasi UMK modern. (gambar: ist./calbizjournal)
Minggu, 04 September 2022 09:48 WIB
JAKARTA - Dosen & Konsultan HKI 073-2006 Erinaldi Alisman dalam siaran resmi Pertamina yang dibaca Minggu (4/9/2022), memberi bocoran trik menjadi pelaku usaha kecil menengah (UMK) modern kepada para pelaku UMK binaan Pertamina.

Dalam paparannya mengenai Pentingnya Perlindungan Merek Dagang Bagi Produk UMK, dijelaskan, salah satu kriteria menjadi UMK yang naik kelas yakni mampu memperoleh sertifikat maupun perizinan untuk usahanya.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM 

Baca Juga: KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 

"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdiri dari copyright atau hak cipta dan industrial property," kutipan siaran Pertamina yang dibaca GoNEWS.co.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi & UKM tahun 2021, bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai harus mulai memperhatikan dampak lingkungan dengan mulai menerapkan bisnis hijau (green business), hal itu sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk perubahan iklim.

Baca Juga: Memenuhi Syarat 'Jajanan' Ajang Internasional, UMKM Binaan Baznas Ramaikan Formula E 

Baca Juga: Baznas Bersama Lotte Grosir Bagikan Paket Ramadan untuk UMKM 

Sementara itu, para pelaku UMK harus terlebih dahulu mengantongi ketentuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dimana setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum di edarkan wajib memiliki izin edar. Sesuai dengan dasar hukum yang tercantum dalam UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dan PP No. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.

Sebagai informasi, saat ini Pertamina memiliki setidaknya 271 UMK binaan. Para pelaku UMK binaan itu diharap meninggalkan kegiatan pengelolaan usahanya yang sebelumnya tradisional menjadi modern.

Baca Juga: Sultan DPD: Smeshub Indonesia Solusi Permanen UMKM Nasional 

Baca Juga: Giat Ramadan Yayasan Erick Thohir Libatkan UMKM 

Kebiasaan lama seperti keterbatasan dan kapasitas mesin rendah, tempat produksi terbatas dengan kualitas dan kuantitas produk rendah, pemrosesan barang semi manual, inovasi yang rendah, izin usaha yang tidak memadai, serta tidak adanya tata kelola produksi yang baik berubah pengelolaannya menjadi modern.

Pertamina juga menggelar UMK Academy. UMK Academy ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan UMK binaan, meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang berdaya saing, serta mempercepat difusi teknologi pada mitra melalui implementasi teknologi tepat guna.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww