Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ekonom Optimis UU PDP Tumbuhkan Ekonomi Digital, Tapi Butuh Badan Pengawas Data

Ekonom Optimis UU PDP Tumbuhkan Ekonomi Digital, Tapi Butuh Badan Pengawas Data
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (gambar: ist./effective-statesorg)
Selasa, 20 September 2022 19:19 WIB
JAKARTA - Ekonom INDEF Nailul Huda mengatakan kepada wartwan, Selasa (20/9/2022), disahkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak," kata Nailul Huda sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah: Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh 

Baca Juga: Terapkan PHK, Penjelasan Shopee Indonesia Singgung Ekonomi Dunia 

Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, kita mampu menuntut pihak ketiga. "Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor. Maka mereka akan memperkuat keamanan data mereka," kata Nailul.

Kemudian untuk mengawasi proses ini, Nailul mengusulkan agar dibentuk badan pengawas yang independen. "Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah," jelas Nailul.

Baca Juga: Jokowi Senang Airlangga Maju Pilpres, Pengamat: Kinerja Ekonomi Jadi Alasan 

Baca Juga: Masuki Endemi, Ekonomi Digital Diyakini Makin Kuat 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi USD 146 miliar pada tahun 2025, untuk itu Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

"Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi," ungkap Airlangga, kemarin.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Percepatan 

Baca Juga: Antisipasi Guncangan Ekonomi, Pemerintah Diminta Perkuat Pendekatan Countercyclical 

Guna menciptakan iklim bisnis digital yang kondusif, salah satunya pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Data Pribadi ini. "Pemerintah mendorong terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat," tandas Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/