Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
20 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
20 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
20 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
19 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
24 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Hukum

Komisioner Komnas HAM akan Lewati Tahun Pilpres, Amnesty International Ingatkan Independensi

Komisioner Komnas HAM akan Lewati Tahun Pilpres, Amnesty International Ingatkan Independensi
Ilustrasi. (foto: ist./tempo via amnestyid)
Selasa, 04 Oktober 2022 20:00 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran resmi, Selasa (4/10/2022), menyatakan, pihaknya menanti komitmen dan independensi komisioner Komnas HAM terpilih untuk mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

"Independensi dalam penegakan hak asasi sangat penting karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi," kata Usman sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Apresiasi Filep, Ahli HAM Dorong Pembentukan KKR Papua 

Baca Juga: Komnas HAM dan Polri Jajaki Mekanisme Kerjasama Penanganan Kasus ITE 

Independensi, menurut Usman, bukanlah hal mudah bagi Komnas HAM. Mengingat Komnas HAM memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus pembunuhan Munir.

"Kami mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kami mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai," tegas Usman.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, AS akan Minta Pertanggungjawaban Arab Saudi 

Baca Juga: Polri di Bawah Listyo Sigit Paling Sedikit Diadukan ke Komnas HAM 

Diketahui, pada tanggal 4 Oktober 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM, DPR Undang Ahlussunah Rapat 

Baca Juga: Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong 

Sebelumnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/