Komisioner Komnas HAM akan Lewati Tahun Pilpres, Amnesty International Ingatkan Independensi
"Independensi dalam penegakan hak asasi sangat penting karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi," kata Usman sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Apresiasi Filep, Ahli HAM Dorong Pembentukan KKR Papua
Baca Juga: Komnas HAM dan Polri Jajaki Mekanisme Kerjasama Penanganan Kasus ITE
Independensi, menurut Usman, bukanlah hal mudah bagi Komnas HAM. Mengingat Komnas HAM memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus pembunuhan Munir.
"Kami mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kami mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai," tegas Usman.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, AS akan Minta Pertanggungjawaban Arab Saudi
Baca Juga: Polri di Bawah Listyo Sigit Paling Sedikit Diadukan ke Komnas HAM
Diketahui, pada tanggal 4 Oktober 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM, DPR Undang Ahlussunah Rapat
Sebelumnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |