Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
19 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
22 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
17 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
20 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)
Kamis, 06 Oktober 2022 21:24 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Tak sampai sepekan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dari enam nama yang disebutkan, salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga personil kepolisian.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini sebanyak 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berikut keenam tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi Kanjuruhan pada Minggu, 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.

1. Direktur Utama PT LIB (AHL)

2. Ketua Panitia Pelaksana (AH)

3. Security Officer (SS)

4. Kabagops Polres Malang (WSS)

5. Anggota Brimob Polda Jatim (H)

6. Samaptha Polres Malang (BSA). ***

wwwwww