Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
![]() |
| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa) |
Penulis: Azhari Nasution
Dari enam nama yang disebutkan, salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga personil kepolisian.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini sebanyak 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berikut keenam tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi Kanjuruhan pada Minggu, 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT LIB (AHL)
2. Ketua Panitia Pelaksana (AH)
3. Security Officer (SS)
4. Kabagops Polres Malang (WSS)
5. Anggota Brimob Polda Jatim (H)
6. Samaptha Polres Malang (BSA). ***
| Kategori | : | Beladiri, Non Olympic, Sepakbola, DKI Jakarta |












