Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
20 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
22 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
18 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
20 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Hindari Disebut Intervensi, Menpora Amali Bilang Masalah Suporter Telah Diatur Dalam UU Keolahragaan

Hindari Disebut Intervensi, Menpora Amali Bilang Masalah Suporter Telah Diatur Dalam UU Keolahragaan
Menpora Amali. (Foto: Humas Kemenpora)
Jum'at, 07 Oktober 2022 18:30 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menjelaskan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam Undang Undang (UU) Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. Namun, Menpora Amali mengaku sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh Federasi Sepakboal Internasional (FIFA).

"Tentu saya sangat hati-hati sekali, jangan sampai apa yang kita lakukan bisa ditafsirkan sebagai intervensi oleh FIFA. Tetapi lebih banyak selama ini yang pemerintah lakukan adalah pembinaan, fasilitasi dan sebagainya," kata Menpora Amali saat menjadi narasumber pada acara Indonesia Town Hall di Studio Grand Metro TV, Jakarta, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU Keolahragaan No.11/2022. Suporter adalah bagian dari industri sepakbola nasional.

"Misalnya, terkait suporter. Dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022 kita kuatkan suporter. Ada pasal-pasal yang mengatur tentang supporter dan mereka menjadi bagian dari sepakbola," urainya.

"Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya bahkan mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya bahkan ada perlindungan hukumnya baik dilapangan maulun di luar," tambah Menpora Amali.

UU yang baru ini lanjutnya, telah menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter. Hanya memang belum tersosialisasi. "Nah ini menjadi pekerjaan Divisi Suporter di PSSI untuk mensosialisasikan kepada klub-klub yang memiliki suporter seperti apa hak dan tanggungjawabnya," ucap Menpora Amali.

"Pemerintah akomodir itu, karena memang kita sebelumnya kita mendapat banyak masukan dari beberapa supporter seperti The Jak Mania. Sepakbola kita tanpa suporter, kita bisa bayangkan saat pandemi yang lalu seperti apa?," tambahnya.

Terkait fasilitasi untuk timnas pemerintah fasilitasi semua, termasuk bagaimana mendatangkan pelatih dan sebagainya. "Timnas kita fasilitasi. Tetapi, kebijakan yang akan mereka lakukan kita tidak campuri. Kita tahu diri, kita membina, pembinaan usia dini juga kita support dengan PPLP, setelah itu silakan diambil, padahal didalam aturannya klub-klub ini memiliki kewajiban membina," katanya.

"Kita pernah memiliki pengalaman pernah di banned. Jadi hati-hati betul saya kalau mau berkomunikasi, berkoordinasi kita berikan kepada federasi ini sebagai masukan saja, bukan sebagai instruksi kepada mereka," pungkas Menpora Amali. ***

wwwwww