Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin

DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin
Hasil pencarian google untuk kueri 'Beli vitamin'. (foto: tangkapan layar hasii pencarian google)
Senin, 10 Oktober 2022 18:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan kepada wartawan, Senin (10/10/2022), menyatakan, dirinya meminta peredaran vitamin dan obat secara ilegal ditindak tegas.

"Dengan sistem penjualan toko daring, ibarat mati satu tumbuh seribu karena mudahnya membuat toko dan penjualan lewat daring," kata Kurniasih sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Menko PMK: Jika jadi Endemi, Pengobatan Covid-19 Dialihkan ke BPJS Kesehatan 

Baca Juga: Bersama Pemkot Depok, Korma Gelar Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga 

Ia meminta penjualan secara ilegal di internet harus bisa ditindak tegas dari hulu. "Jika tidak ada penindakan dari hulunya maka yang dilakukan ke depan akan tetap sama yakni razia di hilirnya yang tidak pernah berhenti," ujar Kurniasih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya. Selain itu, BPOM juga menemukan penjualan vitamin ilegal yang diedarkan toko online dengan jumlah 718.791 buah dan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/