Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
16 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
12 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
12 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
17 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
8 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
8 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Olympic

Lamban Ajukan DIM, PKS Nilai Pemerintah Tidak Serius Soal EBET

Lamban Ajukan DIM, PKS Nilai Pemerintah Tidak Serius Soal EBET
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: PKS)
Jum'at, 21 Oktober 2022 20:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai Pemerintah tidak serius dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET).

"Terkait pembahasan RUU EBET saja, respon Pemerintah baru sebatas mengirimkan surat presiden (surpres) tanpa dilengkapi dengan daftar isian masalah (DIM)," ujarnya keada Media, Jakarta, Jum'at (21/10/2022).

Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Perundang-Undangan, dalam waktu paling lambat 60 hari, Presiden harus sudah memberikan surat presiden dan daftar isian masalah ke DPR. Tapi terkait RUU EBET ini, Pemerintah baru mengirimkan surpres tanpa disertai DIM. Padahal batas waktu sudah melebihi dari 60 hari.

"Soal RUU EBET ini saya melihat Pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat," tutur Mukyanto.

Seharusnya Pemerintah lebih serius lagi dengan pendekatan struktural, termasuk menyiapkan basis infrastruktur dan regulasinya. "Kapan majunya EBET kita, kalau kebijakan yang diambil bias ke arah bisnis pribadi pejabat seperti itu," kata Mulyanto.

Mulyanto merasa aneh dengan sikap Pemerintah terkait RUU EBET ini. Sudah lewat 60 hari sejak surat DPR dikirim ke Presiden, hingga kini respon Pemerintah sangat lambat. Harusnya Pemerintah merespons dengan baik kalau memang serius ingin mengembangkan EBET.

"Nyatanya, yang datang hanya surpres (Surat Presiden), tanpa dilampiri DIM (daftar inventarisasi masalah). Ini kan sama juga bohong. Sebab, tanpa adanya DIM, apa yg bisa dibahas? Tidak bisa dilanjutkan pembahasan RUU EBET ini. Secara sederhana dapat diartikan pemerintah tidak punya kehendak untuk membentuk RUU EBET ini," lanjut Mulyanto.

UU No. 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU No. 13/2022, mengamanatkan, bahwa Presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai DIM paling lama 60 hari sejak surat DPR diterima. Hari ini sudah lewat 60 hari dan tidak ada DIM RUU EBET yang disampaikan Pemerintah.

"Kalau begini cara manajemen pembentukan perundangan di tingkat eksekutif, maka tidak keliru kalau soal EBET ini hanya akan jadi gimik dan pendekatan proyek saja," seru Mulyanto.***

wwwwww