Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hasil Verifikasi Faktual: Partai Ummat Tak Memenuhi Syarat di Dua Provinsi

Hasil Verifikasi Faktual: Partai Ummat Tak Memenuhi Syarat di Dua Provinsi
Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 Desember 2022 16:46 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rapat tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Rapat dimulai sekitar pukul 14.24 WIB. Dalam acara tersebut, tampak seluruh jajaran KPU RI, KPU Provinsi dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hadir di lokasi.

Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik yang lolos verifikasi administrasi pun tampak hadir. Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid mempersilakan, Pimpinan KPU Provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. "Saya persilakan kepada KPU Sumatera Utara untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual" katanya dalam rapat pleno.

Dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi dinyatakan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara, untuk 7 partai politik lainnya yang mengikuti verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi. Sebagai informasi, untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dan pada proses verifikasi faktual hanya diikuti oleh partai politik non parlemen atau partai politik baru. "Demikian hasil pembacaan rekapitulasi verifikasi faktual yang disampaikan Ketua KPU provinsi dan KIB Aceh," ucap Idham.

Kemudian, pada malam harinya, KPU akan kembali menggelar rapat pleno. Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww