Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Partai Ummat Keberatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Partai Ummat Keberatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
Foto: Jajaran Partai Ummat. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Rabu, 14 Desember 2022 16:50 WIB

JAKARTA - Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi dari hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat menyatakan keberatan kepada KPU.

Hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Usai pembacaan hasil rekapitukasi verifikasi KPU Provinsi, Partai Ummat menyampaikan keberatannya atas hasil tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan, itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Waketum Partai Ummat Nazarudin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penyampaian keberatan dapat diajukan melalui surat. Dia menyebut surat itu dapat diberikan setelah pembacaan hasil rekapitukasi verifikasi KPU Provinsi selesai. "Terima kasih Mas Nazarudin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan, kami sampaikan secara tertulis kepada KPU, setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," ujar Hasyim.

Kemudian Partai Ummat memberikan surat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Surat tersebut kemudian diperlihatkan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Selanjutnya, surat itu ditandatangani oleh Hasyim dan Bagja.

Sebelumnya, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Sulawesi Utara membacakan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut (TMS). "Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar pimpinan KPU Provinsi NTT di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos syarat verifikasi faktual di NTT. Sedangkan 8 parpol lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Buruh, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Partai Gelora Indonesia dan PSI.

Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPU Provinsi Sulut. "Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww