Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
7 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
8 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
10 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
6
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
11 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Uang Rp50 Miliar

Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Uang Rp50 Miliar
AKBP Bambang Kayun saat ditahan KPK. (Foto: Istimewa)
Selasa, 03 Januari 2023 22:06 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi berupa duit hingga mobil mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, AKBP BK diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Duit suap dan mobil mewah itu, kata Firli Bahuri, diterima oleh BK dalam beberapa tahap, Rp 5 miliar pada Oktober 2016, mobil Toyota Fortuner pada Desember 2016 dan, duit Rp 1 miliar pada April 2021.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," demikian Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

Atas perbuatannya tersebut, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, BK ditahan selama 20 hari terhitung 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww