Penuhi Hak Pemilih, KPU Batang Bakal Dirikan TPS di Lapas dan di Kawasan Industri
![]() |
| Ketua KPU Batang Nur Tofan usai melantik Anggota PPS di halaman GOR Abirawa, Kabupaten Batang, Selasa.(24/1/2023). (Foto: GoNews.co) |
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sadar akan hal itu, guna memenuhi hak pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berupaya membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi-lokasi khusus. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Batang Nur Tofan usai melantik Anggota PPS di halaman GOR Abirawa, Kabupaten Batang, Selasa.(24/1/2023).
"KPU berupaya mempermudah aksesibilitas warga yang terkendala menggunakan hak pilihnya selain di area tempatnya bermukim. Untuk itu instansi atau lembaga bisa mengusulkan agar didirikan TPS di lokasi khusus, kepada KPU Batang," ujarnya.
Saat ini yang sudah mengusulkan pembentukan TPS kata Tofan, baru Lapas Batang, sebanyak dua TPS. Ia juga menegaskan, perantau tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Selama dia bermukim di suatu tempat dan jika memungkinkan maka akan dibuatkan TPS di lokasi tersebut. Termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang, jika pada saat pemungutan suara ada pekerja yang bermukim di sana, tentu akan dibuatkan," jelasnya.
Ia menambahkan, instansi atau pihak lain yang telah berkoordinasi antara lain PT Apparel, PLTU dan Nestle.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang telah menyambangi Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Selasa (17/1/2023) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menyampaikan bahwa tugas menjaga hak pilih adalah amanat Undang-undang. "Tujuan kedatangan Bawaslu ke KIT Batang adalah untuk memastikan agar tidak ada hak pilih yang tercederai pada hari pemungutan suara nanti. Maka pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses menjaga demokrasi,” tuturnya.
Sesuai regulasi saat ini, KPU melalui kabupaten/kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Daftar ini memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. "Lokasi khusus itu meliputi Rutan atau Lapas, panti sosial atau rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, serta lokasi lainnya yang memenuhi kriteria tertentu,” jelasnya.
Tiga kriteria lokasi khusus itu adalah adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP-el pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. Saat ini, dari jajaran direksi hingga pegawai yang bekerja di kantor KIT Batang berjumlah 138 orang.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, Jawa Tengah |













