Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

Jika Alasannya Karena Tak Dinafkahi, Pengadilan Agama Bakal Tolak Gugatan Cerai

Jika Alasannya Karena Tak Dinafkahi, Pengadilan Agama Bakal Tolak Gugatan Cerai
Ilustrasi Akta Cerai. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 28 Januari 2023 21:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat bahwa faktor ekonomi menjadi alasan tertinggi perceraian. Berdasar aturan baru, alasan tidak diberi nafkah oleh suami sebagai dasar mengajukan gugatan cerai tidak lagi diterima oleh PA.

Angka perceraian di Batang setiap tahunnya stabil di 2.500 kasus. Hal ini ditandai dengan jumlah gugatan cerai dari perempuan yang mencapai 1.608 di tahun 2022. Tahun lalu angka cerai gugat tiga kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 455 kasus.

Talak dari suami sendiri mayoritas didasari karena sang istri selingkuh. "Kalau perceraian angka terbanyak itu karena faktor ekonomi. Rata-rata itu merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya. Selingkuh persentasenya dari talak suami, mayoritas karena wanita selingkuhan," beber Ketua PA Kabupaten Batang.

Ia menyebutkan, tahun 2022 total kasus perceraian ada 2.540 perkara. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.452 kasus. Menurutnya, faktor ekonomi tetap menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai.

Padahal saat ini ada aturan baru yang diterapkan. Alasan tidak diberi nafkah dua atau tiga bulan tidak lagi diterima. Hal ini dianggap prematur untuk dijadikan sebagai dasar alasan perceraian. "Itu sekarang tidak diperbolehkan dijadikan alasan. Bisa saja sang wanita sudah punya pengganti lain, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," imbuhnya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Ikin membeberkan potensi munculnya fenomena perceraian baru di Kabupaten Batang. Salah satu faktor besarnya adalah munculnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Adanya KITB bisa memicu meningkatnya angka perceraian.

Karena masyarakatnya nanti bukan hanya berasal dari Batang saja. Ini berkaca pada daerah lain yang juga mempunyai kawasan industri seperti Cikarang dan Rembang. Apalagi jika lowongan pekerjaan nantinya bakal banyak menyedot banyak pekerja perempuan. Faktor gaya hidup hingga pemenuhan kebutuhan ekonomi dari sang suami akan menjadi sorotan perempuan.

"Sekarang kan belum dibuka Kawasan Industri Terpadu Batang, itu akan menjadi fenomena. Perempuan yang sudah bekerja, ada kemungkinan selingkuh dan merasa tidak cukup nafkah dari suami," pungkasnya.***

wwwwww